Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 81/PUU-XV/2017
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 14-12-2017
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Status Putusan Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran & PERS
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Pemuda Muhammadiyah (Dahnil Anzar, Ketua Umum)
  2. Naisyatul Aisyah (Dyah Puspitarini, Ketua Umum)
  3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (Velandani Prakoso, Ketua Umum)
  4. Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia (Sudibyo Markus, Dewan Penasehat)
  5. Gufroni
Pemberi Keterangan

Menteri Komunikasi dan Informatika

Obyek Permohonan
  1. Pasal 46 ayat (3) huruf c yang berbunyi “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
  2. Pasal 13 huruf c sepanjang frase “peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok” UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

terhadap UUD 1945:

  1. Pasal 28A: setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Pasal 28B ayat (2): setiap anak berhak atas kelangungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Pasal 28H
  • ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  1. Pasal 28I
  • Ayat (1): Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  • Ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Ayat (5): untuk menegakkan dan melndungi hak asasi manusia sesuai prinsip Negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat (Ketua merangkap anggota), Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams (Anggota).

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas